AHLAN WASAHLAN ---- AHLAN WASAHLAN --- AHLAN WASAHLAN --- AHLAN WASAHLAN --- AHLAN WASAHLAN --- AHLAN WASAHLAN

Sabtu

FIQIH demokrasi

HUKUM HIBURAN DAN PERMAINAN...
nyanyian, orkesan, musik, tarian, ludruk, wayang dan lain-lain...
MACAM-MACAM hiburan dalam istilah agama Islam menurut Syekh Ahmad bin As-Showy diistilahkan dengan "lahwun" dan untuk macam-macam seni musik seperti orkes dan lain sebagainya diistilahkan dengan istilah "laghwun"yang keduanya memiliki pengertian : segala hal yang dapat menyibukkan seseorang sehingga dapat melupakan kepentingan dirinya sendiri.
Adapun permainan dikategorikan dengan istilah " la'bun" yaitu : segala hal yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya sama sekali terhadap keadaan diri ataupun hartanya".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar